PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 5
Institut mempunyai tujuan: a. menciptakan tenaga terdidik, profesional, dan berkeadaban; dan b. memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan Islam pada masyarakat.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
