PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 4
Misi Institut yaitu menciptakan sarjana yang religius, berkeadaban, moderen, dan profesional.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
