PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 3
Visi Institut yaitu menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional dalam kajian keislaman dan sains pada 2035. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
