PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 43
Persyaratan calon wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
