PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 41
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
