PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 45
(1) Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Direktur dan wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
- Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
