PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 27
BAB 6 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Pengaturan wilayah kerja pada KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
