PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 26
BAB 6 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA. (2) Nama dan lokasi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
