PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 28
BAB 6 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
KUA yang ada saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat ditetapkan menjadi penyedia layanan bimbingan masyarakat Islam bagi kecamatan yang tidak atau belum ditetapkan sebagai KUA definitif.
