PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam menyelenggarakan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian.
