PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
(1) KUA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
