PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam rangka optimalisasi layanan KUA sesuai dengan penugasan Menteri, unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang tugasnya secara sinergis, terpadu, konsisten, dan berkesinambungan memberikan dukungan serta pembinaan teknis.
