PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi pada Sekolah Tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
