PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 10
Program Studi pada Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Pendidikan Agama Kristen; dan b. Teologi.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
