PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 8
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
