PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 5
Organ Pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Program Studi; c. Pascasarjana; d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; e. Pusat; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
- Judul Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
