Pasal 16
BAB 5 — PERANGKAT PENCAIRAN
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada DIPA Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; dan d. Bendahara pengeluaran. (2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam. (4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
