Pasal 15
BAB 5 — PERANGKAT PENCAIRAN
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terdiri dari: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; dan d. Bendahara pengeluaran. (2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. (4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
