PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) SPIP terdiri atas unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b.Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d.Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
