PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian penyelenggaraan program pembangunan di bidang agama untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan melalui SPIP . (2) Unit kerja mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
