PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Agama bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsinya dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
