PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 36...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
