PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 36...
Pasal 25
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
