PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 36...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
