Pasal 9
BAB 3 — UNIT PEGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pengendalian Gratifikasi, UPG pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi; c. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi; dan d. menyampaikan laporan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri setiap satu tahun sekali. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi Pengendalian Gratifikasi, UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis mempunyai tugas: a. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis; b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; c. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; d. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG; e. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Pelapor; f. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UPG pusat dengan tembusan kepada KPK; g. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; h. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; i. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; j. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian
Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis; k. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; l. melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan m. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
