PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
Pelaporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dapat disampaikan kepada: a. KPK; b. UPG satuan kerja; atau c. UPG unit pelaksana teknis.
