PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2)
bukti penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan oleh Pelapor kepada UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
