PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan Gratifikasi secara langsung kepada KPK dilakukan dengan cara: a. langsung ke kantor KPK oleh Pelapor atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Pelapor; atau b. melalui pos, surat elektronik, atau situs/aplikasi KPK. (2) Formulir laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. kantor KPK; b. sekretariat UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis; dan/atau c. laman resmi KPK.
