Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi melalui UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis secara elektronik maupun nonelektronik. (2) Penyampaian laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya atau ditolaknya Gratifikasi. (3) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dianggap lengkap jika memuat informasi paling sedikit: a. nama dan alamat pemberi Gratifikasi;
b. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan dan penolakan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto jika tersedia; f. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima atau ditolak; dan g. kronologis penerimaan atau penolakan Gratifikasi. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (6) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap belum lengkap, UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi dan/atau memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. (7) Penyampaian laporan dinyatakan sah jika Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis. (8) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis harus meneruskan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) kepada KPK melalui UPG pusat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG.
