PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat
sosial lain dan/atau perorangan yang tidak memiliki Benturan Kepentingan. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan Gratifikasi. (3) Dokumentasi dan/atau tanda terima penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis.
