PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkannya. (2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi kolom kompensasi pada formulir laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (3) Pemberian kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
