PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PEGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijabat oleh paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan tata usaha pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b pada Inspektorat Jenderal dijabat oleh Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Sistem Informasi Pengawasan. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dijabat oleh paling banyak 7 (tujuh) orang pelaksana pada satuan kerja atau unit pelaksana teknis.
