Pasal 7
BAB 3 — UNIT PEGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Pengelolaan Hasil
Pengawasan, Sistem Informasi, dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Jenderal. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Sistem Informasi Pengawasan pada Inspektorat Jenderal. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dijabat oleh paling banyak 5 (lima) orang pelaksana pada Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Sistem Informasi, dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Jenderal.
