PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 27
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian Gratifikasi pada unit kerja masing-masing. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. laporan evaluasi; dan c. penyebaran angket atau kuisioner. (3) Laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara berkala setiap semester dan disampaikan kepada UPG pusat.
