PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 26
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) UPG pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; dan b. evaluasi terhadap laporan UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis.
