PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 25
BAB 8 — HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
(1) Pelapor berhak mendapatkan penghargaan. (2) Mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.
