PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
BAB 8 — HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Pusat dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
