PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
