PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PEGAWAI DAN KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. (2) Pegawai dapat melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui UPG atau kepada KPK. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menolak Gratifikasi, Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau kepada KPK.
(4) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; dan/atau c. penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima.
