Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. 3. Pegawai Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, orang perseorangan, kelompok, atau korporasi. 5. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan atau penolakan Gratifikasi. 6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen. 8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. 9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 10. Setara Uang adalah segala sesuatu yang mudah dicairkan, meliputi namun tak terbatas pada voucher belanja, pulsa, cek atau giro, dan logam mulia. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
