PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PEGAWAI DAN KATEGORI GRATIFIKASI
Kategori Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
