PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 6 — PENETAPAN STATUS KEPEMILIKAN GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi disimpan oleh UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis sampai dengan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK. (2) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis bertanggung jawab dalam hal Gratifikasi hilang dan/atau rusak.
