Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN STATUS KEPEMILIKAN GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK . (2) Dalam hal Keputusan Pimpinan KPK disampaikan secara langsung kepada penerima Gratifikasi, penerima
Gratifikasi dapat menyampaikan salinan Keputusan Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan Pimpinan KPK. (3) Dalam hal Keputusan Pimpinan KPK disampaikan kepada UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis, UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menyampaikan Keputusan Pimpinan KPK kepada penerima Gratifikasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan Pimpinan KPK.
