PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 5 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN LAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SATUAN KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menyusun rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f setiap 3 (tiga) bulan pada tahun berjalan. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan kepada UPG pusat. (3) UPG pusat menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
