PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal
merupakan organ pengawasan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
