PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
