PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 72
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan fungsional dapat ditetapkan pada Institut sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
