PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama.
