PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Layanan Akademik.
