PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. ketatausahaan; b. kerumahtanggaan c. perlengkapan; dan d. layanan akademik.
